Saya klarifikasi, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu
Jakarta (KABARIN) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak berkaitan dengan kewajiban pajak bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai respons atas kekhawatiran sebagian pelaku UMKM terkait proses onboarding ke dalam sistem SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM), yang membuat sebagian pelaku usaha ragu untuk mendaftarkan usahanya secara resmi.
Dalam acara Hari Kewirausahaan dan UMKM Nasional di Jakarta, Rabu, Maman menyebut masih terdapat persepsi keliru di masyarakat bahwa kepemilikan NIB otomatis membuat pelaku usaha menjadi wajib pajak.
“Saya klarifikasi, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu,” kata Maman.
Ia menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas legal usaha, serupa dengan KTP bagi warga negara. Dengan adanya NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah.
Menurutnya, NIB juga menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan, baik dari lembaga keuangan maupun perusahaan teknologi finansial (fintech), serta membuka peluang ekspansi pasar, termasuk ke luar negeri.
Pemerintah saat ini juga mendorong integrasi pelaku UMKM ke dalam sistem SAPA UMKM sebagai ekosistem layanan terpadu untuk mempermudah akses berbagai fasilitas dan program pengembangan usaha.
Maman menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memperluas akses dan meningkatkan daya saing UMKM, bukan untuk memperluas basis pajak.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tetap memberikan insentif perpajakan bagi pelaku UMKM. Usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif efektif nol persen, sementara UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026